3 Maret 2020
Kasus pertama
Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus positif COVID-19 pertama di Indonesia
(source: The Jakarta Post )
8 Maret 2020
Perluasan pembatasan perjalanan luar negeri
Pembatasan perjalanan luar negeri diperluas dengan memasukkan beberapa kota di Korea Selatan, Itali dan Iran. Pengunjung dari negara-negara ini harus menyediakan sertifikat kesehatan yang valid untuk masuk ke Indonesia.
(source: The Jakarta Post )
13 Maret 2020
Fasilitan perawatan
Pemerintah telah menunjuk 132 fasilitas perawatan COVID-19 di seluruh Indonesia.
(source: Kementerian Kesehatan )
16 Maret 2020
Kegiatan mulai dibatasi
Berdasarkan ajakan Presiden Joko Widodo untuk melakukan jarak sosial, beberapa perusahaan besar di Jakarta mulai melaksanakan kebijakan 'work from home'
(source: The Jakarta Post )
23 Maret 2020
Wisma Atlet Kemayoran
Wisma Atlet Kemayoran telah dikonversi untuk menampung pasien COVID-19 dengan gejala ringan. Lokasi ini diklaim dapat menampung sampai 1800 pasien.
(source: Kompas.com )
30 Maret 2020
Belum lockdown untuk Jakarta
Presiden Joko Widodo menolak untuk melakukan lockdown di Jakarta. Rute bus yang menghubungkan Jakarta dan kota sekitarnya akan tetap dibuka sesuai dengan pembatalan rencana untuk menghentikan sementara operasional bus AKAP.
(source: The Jakarta Post )
2 April 2020
Pelarangan masuk untuk WNA sementara
Direktorat Jenderal Keimigrasian di Indonesia untuk sementara waktu melarang masuk warga negara asing ke Indonesia dengan beberapa pengecualian.
(source: indonesia.travel )
10 April 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
PSBB efektif dimulai di DKI Jakarta, diikuti oleh wilayah lain seperti Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang.
(source: Kompas.com )
13 April 2020
COVID-19 adalah bencana nasional
Presiden Joko Widodo menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional setelah menginfeksi 4557 orang dan menyebabkan kematian sebanyak 399 orang di Indonesia.
(source: setkab.go.id )
21 April 2020
Mudik Idul Fitri dilarang
President Joko Widodo mengumumkan pelarangan mudik Idul Fitri mulai dari tanggal 24 April untuk membatasi penyebaran COVID-19
(source: The Jakarta Post )
4 Mei 2020
Pemilihan umum daerah ditunda
Presiden mengeluarkan peraturan untuk menunda pemilihan umum daerah tahun 2020 sampai bulan Desember yang mungkin bisa diperpanjang apabila situasi pandemi tidak kunjung membaik.
(source: jdih.setneg.go.id )
6 Mei 2020
Transportasi umum boleh beroperasi tapi bukan untuk mudik
Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pemerintah dapat mengizinkan segala macam bentuk transportasi umum untuk mulai beroperasi lagi tanggal 7 Mei untuk mengakomodasi individu tertentu dengan tetap menekankan pelarangan mudik Idul Fitri.
(source: The Jakarta Post )
20 Mei 2020
Pemerintah meningkatkan keamanan pada checkpoint mudik
Pemerintah mulai meningkatkan monitoring pelarangan mudik sehubungan dengan libur Idul Fitri pada tanggal 24-25 Mei yang semakin mendekat. Pelanggar akan distop di tempat atau diinstruksikan untuk putar balik.
(source: The Jakarta Post )
29 Mei 2020
Kegiatan keagamaan di tempat umum mulai diperbolehkan
Menggunakan surat edaran 15/2020, Menteri Agama memperbolehkan tempat-tempat ibadah untuk dibuka kembali apabila sudah dianggap aman oleh ketua gugus tugas COVID-19 setempat dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(source: covid19.go.id )
4 Juni 2020
PSBB mulai dilonggarkan
Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No. 51/2020 mengenai implementasi PSBB transisi. Dokumen tersebut mendeskripsikan berbagai macam peraturan yang harus dipatuhi saat periode PSBB transisi seperti memperbolehkan kantor-kantor untuk beroperasi dengan kapasitas maksimum 50% dari kapasitas normal.
(source: covid19.go.id )
8 Juni 2020
Ojek kembali beroperasi
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenhub No. 41/2020 untuk merelaksasikan beberapa pembatasan yang diatur oleh peraturan sebelumnya (Permenhub No. 18/2020). Relaksasi tersebut meliputi perizinan ojek untuk beroperasi kembali dan meningkatkan kapasitas maksimum penumpang menjadi 70% untuk pesawat komersil.
(source: covid19.go.id )
14 Juni 2020
Jam kerja disesuaikan untuk periode 'new normal'
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran No. 8 2020 untuk mengatur shift kerja untuk perusahaan di wilayah Jabodetabek untuk mengurangi potensi timbulnya kerumunan di transportasi publik saat peak hours.
(source: covid19.go.id )
19 Juni 2020
Protokol kesehatan baru dirilis
Kementerian Kesehatan merilis protokol kesehatan baru untuk mendukung kegiatan masyarakat di tempat umum dengan tanpa menimbulkan kluster baru selama masa pandemi.
(source: covid19.go.id )
28 Juni 2020
Penyerapan anggaran COVID-19 berjalan terlalu lambat
Presiden Joko Widodo pada sidang kabinet Minggu, 28 Juni 2020 menyoroti penyerapan anggaran pemerintah untuk COVID-19 yang lama dan beliau mengajak semua menteri untuk bekerja lebih keras lagi. Salah satu sorotan terbesar adalah anggaran COVID-19 untuk Kementerian Kesehatan yang baru dipakai 1.53% dari total anggaran 75 triliun rupiah.
(source: The Jakarta Post )